{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twiiter) Content creator apakah bisa menggunakan PP 23 tahun 2018? jika menjadi content creator dijadikan sebagai usahanya / sumber penghasilannya? mohon dibantu mas mba apakah cukup dijelaskan normatif?
|jawab =
iya mas disampaikan sesuai PP 23 tahun 2018 saja mas. Sepanjang memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (1) PP 23, Dan bukan merupakan wajib pajak pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PP 23 maka bisa menggunakan fasilitas PP 23 mas ihsan..
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~