{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
per 03 pemusatan bkm alamat dibedakan.. apakah bisa dibikin fp gabungan atau tidak mas mba terhadap transaksi yg berbeda alamat tersebut?
|jawab =
FP gabungan itu klausulnya kan "meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender", pembeli BKP dan/atau Penerima JKP di sini maksudnya identitas pembeli atau penerima JKP yg ada di Pasal 5 huruf b PER-03/2022 salah satunya alamat. Kalau alamat yang akan dicantumkan beda berarti gabisa FP gabungan krn ga memenuhi klausul di atas rol, di efaktur kan cuma bisa input 1 alamat
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~