{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk wni yang dulu belum punya npwp kemudian tinggal di luar negeri dan mendapatkan penghasilan, saat akan kembali ke indonesia atas penghasilan tersebut apakah dikenakan pajak?
|jawab =
dilihat dulu kewajiban pajak subjektif dan objektifnya muncul sejak kapan. kalau sudah sejak lama dan masih berstatus SPDN maka bisa menjadi penghasilan di spt tahunan dengan mekanisme kredit pajak LN. bisa dijelaskan jg status SPLN di Pasal 3 PMK-18/2021.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~