{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi min jika WP Pkp, jual Bibit Tanaman Hutan kepada Persh.Pkp utk Reboisasi Hutan, apakah Penyerahannya kena PPN..? Mohon bantuannya mas/mba. Terima kasih.
|jawab =
Jika yang dimaksud penyerahan bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan sesuai PMK-115/2021 maka termasuk BKP strategis yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN (FP 08) dan tanpa SKB yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~