{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi harus ada setifikat badan usaha ya? Gak bisa hanya dengan siujk?
|jawab =
Pengenaan PPh yg terutang berdasarkan PP 9 Tahun 2022 betul penentuan tarifnya sesuai sertifikat yang disebutkan di Pasal 3 ayat (1) PPnya, sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Di bagian penjelasan pasalnya dijelaskan lebih rinci terkait dua sertifikat tersebut
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~