{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalo WP PKP dari dulu, tapi baru ada penyerahan di januari 2022 dan belum dibuatkan faktur, lapor spt ppn.
|jawab =
Harus dibuatkan faktur sejak ada penyerahan dan statusnya sudah PKP. Tapi terbit tanggal fakturnya tidak bisa mundur masa pajaknya, jadi PKP dianggap terlambat membuat faktur pajak dan kena sanksi denda
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~