{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
50Q: selamat pagi, jika ada pembagian dividen namun tidak dibayarkan sepenuhnya sehingga menjadi piutang dividen, apakah tetap di kenakan pajak 2 kali atas penghasilan dividen dan penghasilan bunga dividen?
|jawab =
#50A : KPP memeriksa WP OP yang menerima dividen. OP sudah setor sendiri untuk dividen. kalau ada bunga (karena sempat jadi piutang) atas bunganya bisa kena PPH 23 bunga dipotong perusahaan.
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~