{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk penjualan bijih aluminium dalam negeri, apakah tidak dikenakan PPh 22? Terima kasih sebelumnya mas mbak
|jawab =
normatif sesuai pasal 1 ayat 1 huruf j pmk-34/2017 yang melakukan pemungutan adalah badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~