{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#67Q jadi dalam 1 bulan kami ada menjual 2 rumah. kami membuat pph finalnya dalam 1 ssp, sehingga hanya ada 1 ntpn. apakah ntpn tsb dapat kami validasi di e-phtb atas 2 rumah yg berbeda?
|jawab =
#67A sebentar mas NTPN yg sudah pernah divalidasi untuk PHTB tidak bisa digunakan di e-PHTB lagi dan saat pembuatan billing, ada kolon NOP. jika menjual 2 rumah seharusnya dibuat 2 billing dengan NOP masing-masing tanah/bangunan
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~