{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah Psl 7 ayat 1 huruf d.1 PMK-196/2021 mencabut pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi yang ikut PPS kebijakan 2, itu termasuk WP tidak boleh mengajukan permohonan PMK-187/2015. misal : WP salah byr PPN 411211-100(tidak menjadi pembayran atas SPT Masa PPN) dan mau diminta kembali. Apakah bisa menggunakan PMK-187/2015 dan tidak membatalkan PPS kebijakan 2 WP
|jawab =
Iya termasuk, kan PMK-187/2015 jg terkait pengembalian kelebihan pajak
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~