{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = saya ingin bertanya terkait PMK 78 thn 2010. Pasal 3 Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah P = PM x Z dimana Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah PENYERAHAN YG TERUTANG PAJAK terhadap penyerahan seluruhnya. pertanyaan saya adl, jika saya menerbitkan FP kode 030 dimana PPN nya dipungut oleh lawan transaksi/pembeli apakah nilai penyerahan tersebut saya masukkan sbg penyerahan yg terutang pajak ? atau yg dimaksud dengan penye |jawab = sepanjang transaksi terutang PPN dan bukan yang dibebaskan maka bisa dimasukkan dalam perhitungan, contoh ada di lampiran DIAN RAHMAWATI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~