{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya terkait PMK 78 thn 2010. Pasal 3 Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah P = PM x Z dimana Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah PENYERAHAN YG TERUTANG PAJAK terhadap penyerahan seluruhnya. pertanyaan saya adl, jika saya menerbitkan FP kode 030 dimana PPN nya dipungut oleh lawan transaksi/pembeli apakah nilai penyerahan tersebut saya masukkan sbg penyerahan yg terutang pajak ? atau yg dimaksud dengan penye
|jawab =
sepanjang transaksi terutang PPN dan bukan yang dibebaskan maka bisa dimasukkan dalam perhitungan, contoh ada di lampiran
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~