{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Berencana untuk melakukan impor kapal di tahun 2022 ini. Atas impor tersebut, Wajib Pajak ingin submit SKTD. Yang ingin Wajib Pajak tanyakan: 1. Dokumen apa saja yang harus Wajib Pajak sampaikan ketika submit SKTD? 2. Apakah prosedur SKTD tersebut sudah melalui online, apa ada dokumen yang harus disubmit langsung ke KPP?
|jawab =
tata cara permohonan SKTD diatur di PMK-41/PMK.03/2020 Bisa juga cek resume bagian bawah ada tabel tata cara permohonan SKTD http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5762 1. Dokumen apa saja yg harus disampaikan itu tergantung dari wajib pajak yg melakukan impor atas kapal itu siapa. Daftar WP ada di Pasal 1 angka 2. Untuk dokumen pendukungnya bisa cek di pasal 8 dan pasal 9 PMK 41/2020 karna dibedakan tergantung wp nya siapa 2. Pengajuan SKTD ini bisa melalui DJP Online->Layanan->e-SKTD, kalo di menu layanan belum ada arahin aktivasi fitur dulu di menu profil
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~