{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami mendapatkan surat paksa yang berujung dengan surat penyitaan. selain itu, rekening WP juga terblokir. Apakah hutang pajaknya akan di bayar menggunakan rekening yang terblokir itu? Apakah saya harus datan ke bank untuk menyelesaikan administrasinya? atau akan otomatis ter debet dari akun bank tersebut
|jawab =
rekening yg disita tidak diambil uangnya, hanya disita aja rekeningnya. arahkan wp untuk menyetorkan utang pajaknya. kalau mau konfirmasi ke KPP bahwa wp telah menyetorkan utang pajaknya silakan aja. PMK 189/2020
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~