{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#49Q: Selamat siang kak saya ingin bertanya terkait PPN 07, jadi saya salah memasukan tanggal pada pembuatan faktur, yang seharusnya tanggal 5 tetapi saya buat tanggal 6, Sesuai dengan BC 40 , ini mengenai Pemberitahuan pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB, mas/mba ini saat pembuatan fp nya harus sesuai dengan tgl bc 40 ya?
|jawab =
#49A: Tanggal FP tetap mengacu ke saat pembuatan FP/saat terutang PPN sesuai pasal 3 PER 3/2022 ya, Teh. Untuk SPPB ini merupakan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan FP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut ke K.Berikat. Jika WP terlambat menerbitkan FP atau tidak sesuai pasal 3 tadi, maka dapat dikenakan sanksi terlambat menerbitkan FP pasal 14 UU KUP-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~