{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q @kring_pajak Mohon maaf ijin bertanya, kalau perhitungan pph 21 bukan karyawan berkesinambungan dan tdk berkesinambungan dasar perhitungannya gimana ya?
|jawab =
#15A: untuk DPP PPh 21 bukan pegawai bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan bisa dicek di resume ini mas bukan pegawai berkesinambungan: PhKPnya (50% x Ph.Bruto) - PTKP per bulan. bukan pegawai tidak berkesinambungan: PhKPnya 50% X Ph. Bruto untuk setiap pembayaran imbalan dasar hukumnya masih pakai PER 16 2016, belum ada ketentuan terbarunya
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~