{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://investor.id/business/296594/rencana-bea-materai-tampc-di-platform-digital-berpotensi-ganggu-ekosistem. Berdasarkan informasi di atas, penerapan e-materai di sektor elektronik masih dalam tahap persiapan dan belum diterapkan. Mohon informasinya: a. Bagaimana penerapan e-materai pada transaksi elektronik melalui e-commerce saat ini? b. Apabila sudah mulai diterapkan, apakah terdapat sanksi atau dampak terhadap transaksi yang di atas Rp5 juta namun belum menggunakan materai? c. Untuk pengg
|jawab =
#27A sudah dijawab melalui PM. Secara umum belum ada aturan khususnya kembali ke UU no 10/2020 dan PMK 133 134/2021
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~