{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ada kompensasi kelebihan SPT PPh 21 dari Maret ke Juni, tapi di Juni lupa untuk mengurangi jumlah pembayaran setoran pajak, solusinya bagaimana ya? Juni sudah bayar tapi blm lapor spt masa
|jawab =
setelah digali WP kelebihan setor untuk SPT PPh 21. Secara ketentuan lebih setor tersebut boleh di kompensasikan. akan tetapi pada espt 21 untuk SSP lebih bayar tidak akan muncul, silakan diajukan pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~