{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pengisian lampiran V form 1771 untuk BUT itu apakah diisi 0 atau gimana ya? dan untuk Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT, apabila BUT tidak memiliki laporan keuangan (karena baru dibentuk akhir tahun 2021), apakah harus dimasukan laporan keuangan shareholdersnya?
|jawab =
disini BUT nya tidak ada pemegang saham kan ya mas, silakan di isi 0 saja untuk lampiran V tapi bagian peresentase silakan diisi 100%. untuk laporan keuangan balikin ke pasal 28 UU KUP sttd UU HPP ya mas, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. juga di penjelasan pasal 3 ayat 6, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~