{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pengajuan pengurangan PPh 23 sesuai kep 537, yg diminta cm surat permohonan sm penghitungan kan ya mas/mbak? apakah hrs menyertakan laporan keuangan jg?
|jawab =
Pengurangan angsuran PPh 25 ini yak maksudnya. Bener pakai ketentuan di KEP-537/PJ./2000. Untuk caranya cukup surat permohonan secara tertulis disertai dgn penghitungan besarnya PPh yang akan terutang sesuai pasal 7 ayat (2) KEP-537/2000. Nah karena penghitungan ini tidak ada format khususnya. Jadi, boleh2 aja WP lampirin penghitungan ditambah laporan keuangannya.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~