{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP sudah bayar pph pasal 23. namun ada kekurangan bayar, wp buat billing di ebuni namun yang tercantum nominal di billing adalah total pph 23 keseluruhan. gimana ya? kalau wp sudah terlanjur bayar gimana, ada kielebihan?
|jawab =
Buat kode billing di menu ebilling saja. jika sudah terlanjur dibayar dan ada kelebihan, maka bisa diajukan pbk/pmk 187
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~