{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika wajib pajak masih belum ada SIUJK, apakah atas pendapatan konstruksinya tetap di potong PPh Final Konstruksi atau PPh Final 0,5% ya ?
|jawab =
#3A : di PP 23/2018 pasal 2 "Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri;" berarti tidak masuk ke PP 23 ya mba kalau sudah final dan memang usahanya konstruksi. Untuk tarif jika memang tidak ada siujk, maka menggunakan tarif yg tidak memiliki kualifikasi usaha s
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~