{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau misal menggunakan faktur pajak digungung, misal ada retur atau pembatalan transaksi, bisa menggunakan mekanisme pmk 65 enggak ya?
|jawab =
tidak bisa, nota retur/pembatalan, paling sedikit harus mencantumkan salah satunya nama, alamat, dan NPWP Pembeli, sedangkan di FP digunggung tidak ada nama, alamat, dan NPWP Pembeli Dalam hal Nota retur/pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan diatas, maka pengembalian BKP atau pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~