{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Rekanan yang jual barang ke instansi pemerintah melalui toko daring apakah wajib dikukuhkan sebagai PKP?
|jawab =
Rekanan wajib: a. mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jencleral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan b. melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan clan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk clikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~