{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
P3b indo-china. Perusahaan asuransi memungut premi di indonesia, maka dikatakan memiliki but di indonesia. nanti dipotong berapa?
|jawab =
jika wp dianggap punya but, maka seharusnya memiliki npwp di indo dan bisa dilakukan pemotongan atas pph pasal 23. Jika belum/tidak memiliki npwp dipotong pph 26 terlebih dahulu. namun, untuk hal tersebut baiknya konsultasikan dulu ke kpp apakah harus dipotong pph pasal 23 atau 26
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~