{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau bertanya perihal usaha penjualan tiket pesawat dan hotel, jika usaha saya mau didaftarkan PKP, berapa tarif PPN yg berlaku 11% atau 1% atau bagaimana ?
|jawab =
sesuai PMK-71/2022 Apabila jasa yg diberikan adalah jasa biro perjalanan sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; Maka untuk PPN nya yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai, tarif efektifnya 1,1% . Besaran tertentu FP 05
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~