{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau bertanya jika WP Badan PP 23 yang jg memiliki SIUJK, atas pendapatannya di potong PPh Final UMKM atau PPh Final Jasa Konstruksi ya ?
|jawab =
sepanjang penghasilannya atas jasa konstruksi, dipotongnya PPh Final Jasa Konstruksi. Pasal 2 ayat 3 huruf c PP 23/2018: "Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri". Misal WP Badan ini selain menyerahkan jasa konstruksi, juga punya toko material bahan bangunan, at
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~