{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 14 UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai, transaksi eletronik akan diwajibkan untuk menggunakan e-materai apabila jumlahnya minimal Rp5 juta. Kemudian, untuk kode unik dan keterangan dari e-materai sendiri akan diatur oleh Peraturan Menteri. Terkait dengan hal di atas, kami ingin mengonfirmasi beberapa hal, yakni: Apakah kewajiban menggunakan e-materai dalam transaksi elektronik sudah diimplementasikan (wajib)? Kami juga membaca informasi bahwa saat ini infrast
|jawab =
Untuk objek bea meterai sendiri diatur di Pasal 3 UU 10/2020. Kalau perihal apakah wajib e-meterai nya tidak ada. Hanya opsi jika memang terutang bea meterai dokumennya dapat dibubuhkan dengan meterai tempel atau elektronik. e-Meterai saat ini sudah dapat digunakan melalui sistem meterai elektronik di https://e-meterai.co.id/. Untuk dasar hukum meterai elektronik sendiri (bentuk, kode unik dsb) sekarang diatur di PMK-134/PMK.03/2021 tambahan ya, ada ketentuan jg terkait pemugut bea meterai.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~