{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#51Q apabila perusahaan cabang mau pemusatan PPN ke perusahaan pusat apakah perusahaan cabang harus dikukuhkan sebagai PKP juga?
|jawab =
#51A: ini berarti pemusatan biasa ya ? bukan BKM kalo yg pemusatan berdasarkan per-11/2020, yg dapat dipusatkan itu yg telah dipusatkan sebagai pkp (pasal 2 ayat 4). untuk yg BKM, berdasarkan per-05/2021, otomatis pemusatan jadi gak perlu mengajukan pengukuhan dulu
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~