{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada yg ini saya tanyakan terkait pelaporan PPh unifikasi pasal 4 ayat 2. sekarang kan pelaporannya harus menggunakan sertifikat digital. apakah bisa sertifikat elektroniknya di download di administrasi cabang enofa. karena ini yg dibutuhkan sertifikat elektronik cabang
|jawab =
Bisa, sepanjang cabang tsb sudah didaftarkan di akun pkp, bisa unduh sertel cabang di menu administrative cabang. Tata caranya bisa akses ke https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~