{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mendapatkan pesan belum membuat Spt. Saya wni tetapi menikah dengan wna dari korea dan telah meninggalkan indonesia lebih dari 5 tahun. saya bekerja dan membayar pajak juga di negara saat ini di korea apakah SPT masih saya harus laporkan ??
|jawab =
WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP yang memenuhi kriteria Pasal 18 PMK-243/2014. coba gali wpnya meninggalkan indonesia untuk selamanya tidak? kalau iya. bisa mengajukan penghapusan NPWP
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~