{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#26Q twitter. @kring_pajak min, klo WP ikut PPS kebijakan 2. Saat periode 29 Okt 21 s.d 30 Juni 22 tdk ajukan keberatan, gugatan,dll thn pjk 16 s.d 20. Kemudian per 1 Juli 2022 mengajukan permohonan baru berupa gugatan atas SKP thn 2019. Apakah diperbolehkan? Dan apakah PPS kebijakan 2 batal
|jawab =
#26A: di aturannya tidak ada larangan untuk itu mas. tapi secara umum untuk keberatan, banding, dll itu kan objeknya berawal ketetapan pajak. dan di pasal 8 pmk-196/2021 disebutkan terhadap wp yang mengungkapkan harta bersih, tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan data/informasi lain.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~