{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#14Q twitter hallo admin @kring_pajak, mau tanya tentang PPh 25 apabila perusahaan baru bediri 4 tahun, di tahun 1-3 statusnya rugi 100 juta (nilai akumulasi 3 tahun) dan ditahun keempat untung 25 juta, apakah di tahun keempat ini sudah wajib bayar pph 25 nya min ? --- Cukup dijawab pake ini ya : Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 Pasal 2 Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
|jawab =
#14A: iya betul mas dasarnya pake itu
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~