{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q: jika spt ppn normal kurang bayar, kemudian ada pembetulan 1 sehingga lapor spt menjadi lebih bayar. lalu ada penggantian fp karena kesalahan alamat npwp sehingga akan dilakukan pembetulan ke 2. saat pelaporan spt pembetulan ke 2 apakah nilai bayar pada form 1111AB bag III tetap diisi nilai lebih bayarnya ?
|jawab =
#15A: maksudnya bagian kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya ya put ? iya harus diisi lagi pas buat pembetulan SPT. karena itu gak otomatis
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~