{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pembayaran tagihan domain apakah dikenakan pemotongan PPh Pasal 23? Kalau dikenakan, termasuk dalam jenis jasa apa ya? Karena dalam jasa lain di 41/PMK.03/2015 tidak ada untuk domain.
|jawab =
mba baiknya digali dulu yaa, apakah pembayaran domain ini termasuk jasa atau royalti ? Apakah ada royalti yg dibayarkan ? Sampaikan normatif pengertian royalti menurut penjelasan uu pph. Kalo masuk kriteria itu nanti terutang pph 23 sebesar 15%. Selama memang bisa dibuktikan tidak memenuhi kriteria/pengertian royalti, berarti bukan objek pemotongan. Misal ada jasa juga yg diserahkan sehubungan dengan jual beli domain, dan jasanya masuk ke pmk 141/2015, ada objek pemotongan pph 23 nya atas jasa tsb. Kalau diminta nentuin masuk jasa yg mana, kita gabisa nentuin ya mba. Wp bisa penegasan ke KPP.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~