{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
JIka wp mau melakukan pembetulan pph 23/26 tahun 2019 yang mana masih menggunakan espt lalu saat ini database-nya hilang akhirnya wp lapor di ebupot unifikasi atas pph 26 tadi. Solusinya gimana ya mas/mba?
|jawab =
: Kalau sesuai pasal 13 ayat 6 PER 24/PJ/2021 untuk pembetulannya seharusnya mengikuti SPT Normalnya menggunakan espt. Jika Bapak/Ibu membutuhkan data SPT normal untuk diinputkan di espt PPh 23nya bisa meminta data SPT normal ke KPP terdaftar . Terkait teknis permintaannya , silakan konfirmasi ke KPP terdaftar .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~