{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya jual obat2an ke puskesmas (bendahara pemerintah), nanti pph dan ppn nya bagaimana ya?
|jawab =
- Terkait PPh , Jika transaksi tsb tidak termasuk yg dikecualikan dari pemungutan PPh 22 sesuai pasal 12 ayat 2 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 maka dilakukan pemungutan pph 22 oleh intansi pemerintah tsb . - Terkait PPN , jika WP sbg PKP . Karena obat sbg BKP . Jika transaksi tsb tidak termasuk yg dikecualikan di pasal 18 ayat 1 PMK 59/PMK.03/2022 . Maka PPN dipungut , disetorkan dan dilaporkan oleh Intansi Pemerintah . Penjual terbitkan FP dgn kode 020 .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~