{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q: saya mau tanya, saya ada transaksi pph 22 sama RS angkatan darat salamun. Saya tidak di berikan bukti potong PPH 22 tapi saya hanya di berikan BPN atas PPH 22 tersebut, apa kan BPN tersebut bisa di anggap sebagai bukti potong PPH 22? tapi menurut meraturan 59/PMK.03/2022 di sana di tulis instansi pemerintah harus meberikan bukti pemungutan PPH ke pada wajib pajak badan / orang pribadi mas/mba ini apakah dikonfirmasi langsung ke instansinya aja?
|jawab =
#17A : dapat berupa BPN ya PMK 231/2019 pasal 15
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~