{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin bertanya. Pasal 1 ayat 1 huruf i PMK 34/PMK.010/2017 menyebutkan sebagai berikut: i. Badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang *belum melalui proses industri manufaktur*, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Apakah ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk 'belum melalui proses industri manufaktur'? Terima kasih.
|jawab =
Terkait kalimat " belum melalui proses industri manufaktur" tidak ada penjelasan lebih lanjut di ketentuan , Mas . Sepanjang yg dibeli bahan-bahan berupa hasil kehutanan, pertanian, peternakan, dan perikanan belum melalui proses industri manufaktur (pabrikasi ) maka bisa masuk di ketentuan tsb .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~