{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#46Q: Terkait pemberian hadiah undian ke customer apa bisa dibiayakan atau harus dikoreksi?
|jawab =
normatif pasal 6 dan pasal 9 UU PPh saja mas. kalau hadiah undian tersebut secara pembukuan dicatata sebagai biaya promosi bisa dilampirkan daftar nominatif biaya promosi
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~