{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bendaharawan pemerintah menyusun billing pajak melalui aplikasi e-bupot pajak dengan memasukan nomor faktur pajak, tp mengapa setelah setor nama wajib pajak pada bukti setor nama instansi saya,, bukan nama wp yang dipungut? apakah tidak masalah? (mas/mba ini maksud WP nya PPN PUT kah? skrg mmg an. si IP ya mas/mba?)
|jawab =
iya bener ini efek dari ketentuan baru. Dijelaskan saja untuk PPN yg dipungut oleh IP saat ini memang disetorkan atas nama IP sesuai lampiran PMK-59/2022
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~