{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp badan ada renovasi bangunan tapi tidak secara keseluruhan kepada wp op, perlakuan perpajakannya ?
|jawab =
bisa masuk ke jasa konstruksi, sampaikan normatif pasal 2 ayat 6, Layanan jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. jika masuk kesitu maka di kenakan pph final pasal 4 ayat 2
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~