{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#10Q: misal kami telah mulai menerbitkan Faktur Pajak di April 2022. Sementara kami baru mendapatkan SPPKP peri 1 Juli 2022. Apakah Faktur Pajak Masukan yang telah kami terima mulai Mei hingga Juni 2022 dapat kami kreditkan?
|jawab =
WP typo, maksudnya adalah apakah bisa PM yg diterima sebelum dia dikukuhkan, dia kreditkan? bisa, berpedoman pada pasal 65 PMK-18/PMK.03/2021 dan lampirannya yaitu lampiran XVII untuk contoh penghitungan dan pengisian di SPT nya
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~