{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang, mohon bertanya untuk Faktur Pajak dengan kode 040...atas jasa penyedia jasa tenaga kerja..apa bisa di kreditkan atau tidak? terima kasih
|jawab =
#8A: Betul Pinky, PMK 83/2012 masih berlaku namun sudah tidak relevan karena masih menginduk ke Pasal 4A sewaktu jasa penyediaan tenaga kerja masih non-JKP. Sekarang sudah masuk ke JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ya sesuai Pasal 16B UU PPN-HPP. Apabila yang dimaksud WP adalah untuk transaksi setelah UU PPN-HPP ini berlaku, maka atas penyerahan JKP tersebut, dibuatkan FP 08, yang mana PM nya tidak dapat dikreditkan oleh pembeli/pengguna jasa ;masuk lampiran B3 di SPT Masa PPN.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~