{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada utang pajak ada skp dari tahun 1997, sekarang mau mengajukan sertel tapi tidak bisa karena masih ada utang pajak, bukannya udah daluwarsa ?
|jawab =
secara ketentuan di per 04/2020 untuk permintaan sertel tidak ada syarat terkait utang pajak. kalau berdasarkan daluwarsa penetapan memang 5 tahun, dan untuk penagihan juga 5 tahun sesuai pasal 22 UU KUP-HPP
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~