{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Aturan terbarunya di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.010/2019, dan yg mau saya tanyakan dari peraturan ini apakah ada ngaruh ke PT saya untuk jual pesawat bekas ke PT yg masiih dalam Negeri? dan maksud pesawat/heli pribadi itu seperti apa ya?
|jawab =
dalam PMK tersebut tidak dibatasi ya untuk barang bekas. selama barang yang dijual termasukdalam pasal 1 PMK 92/2019, maka penjual melakukan pemungutan PPH atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~