{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP sudah buat FP NPWP 000000, tapi pakai NIK. ternyata baru diketahui bahwa pembeli punya NPWP apakah perlu buat faktur pajak pengganti atau bata?
|jawab =
nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klausulnya "atau" jadi boleh saja pakai NIK
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~