{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP terdaftar di 2022. Seharusnya bisa pakai PP 23. Tapi WP baru punya suket PP 23 di juni. Sedangkan di Mei ada transaksi tp dipotong PPh 23. Gimana?
|jawab =
Mei seharusnya memang dipotong PPh 23 karena WP belum punya suket PP 23. Kalau mau bisa dikreditkan di SPT Tahunan dan kalau LB bisa restitusi.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~