{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pada saat perusahaan kami memanfaatkan JKP dari luar pabean di dalam negeri, Sedangkan JKP tersebut merupakan Jasa yang dibebaskan dalam Pasal 16B UU PPN. (Misalnya PT. A (Perusahan di Indonesia) membayar Premi Asuransi kepada perusahaan Asuransi di Luar negeri). Apakah tetap bayar PPN Jasa Luar Negeri?
|jawab =
: ga bayar ppn karena fasilitas dibebaskan
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~