{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau bertanya terkait bunga atas keterlambatan pembayaran pinjaman ke pihak afiliasi Luar Negeri apakah dikategorikan ke dalam bunga PPh Pasal 26?
|jawab =
Jika termasuk dalam "Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang." maka terutang PPh pasal 26, atau jika ada dgt maka bisa menggunakan tax treaty
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~