{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya mas mbak Apakah PT B hanya menjalankan jasa maklon? Apabila PT B hanya menjalankan jasa maklon, apa alasan PT B bisa menjual barang tersebut ke PT C? Seharusnya jika seperti itu, barang hasil maklon adalah milik PT A jawaban: memang PT A yang punya barang namun barang tersebut lagusng di jual lewat negara dari PT B jadi PT B hanya menjalankan maklon pertanyaan saya adalah mengenai status jualan nya itu gmna di akui sebagai ekspor kah atau bagaimana ? termasuk perlakukan perpajakan nya seperti apa?
|jawab =
Definisi ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP berwujud dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean Kalau misalkan pengiriman barang dari Vietnam ke Filipina tidak masuk dalam definisi tsb. Jadi tidak ada unsur pengenaan PPN Kalau WP tanya itu jenis transaksi apa kita ga ngatur, balikin lagi ke dia. Kalau dia tanya apakah masuk ke salah satu objek pengenaan PPN nggak kena karena pengeyarahan dari luar daerah pabean ke luar daerah pabean, itu sudah di luar pengenaan UU PPN kita
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~